Mata Kuliah: Pancasila dan Kewarganegaraan
STUDI ANALISIS TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP KASUS ABORSI SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM
Pancasila dan Kewarganegaraan
Nama Kelompok : WNI
Nama Anggota Kelompok:
Gracia
Rosa Setya Putri
(1400410002)
Grace
Samantha Rottie
(1400410013)
Satrio
Cahyo Buwono (1400410021)
Hizkia
Dwiamaja (1400410023)
Nur
Mu’minati Suradi (1400410036)
Nilai Presentasi:
83,6
DIGITAL
COMMUNICATION STUDY PROGRAM
GREEN
ECONOMY AND DIGITAL COMMUNICATION FACULTY
SURYA
UNIVERSITY
TANGERANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas berkat dan pertolongannya, tim penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Studi Analisis Tanggapan Masyarakat terhadap Kasus
Aborsi sebagai Bentuk Pelanggaran HAM,” sehingga dapat selesai tepat pada
waktunya. Makalah ini dibuat denga harapan memberi kesadaran pada masyarakat
dan dapat menambah wawasan akan tindakan aborsi yang sudah umum terjadi di
sekitar kita. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi
syarat tugas akhir mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini,
banyak rintangan dan hambatan yang dirasakan oleh penulis. Karena itu, penulis
beterima kasih kepada Bapak Aryaning Arya Kresna selaku dosen mata kuliah Kewarganegaraan
yang selalu membimbing kami dalam setiap proses pembuatan. Terima kasih juga
kepada para narasumber yang telah ikut membantu memberikan informasi-informasi
yang tim penulis butuhkan. Selain itu, terima kasih juga kepada teman-teman
seperjuangan Program Studi Digital Communication tahun 2014 yang selalu
mendukung dan memberikan semangat.
Akhir kata, semoga makalah yang
telah disusun ini dapat memberikan informasi yang berguna dan bermanfaat bagi
para pembaca. Walaupun makalah ini masih jauh dari sempurna, penulis tetap mengharapkan
masukan-masukan berupa saran maupun kritik agar tim penulis dapat membuat
makalah lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Tangerang,
Juni 2015
Tim
penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap manusia telah
dikaruniakan kehidupan oleh Tuhan yang sudah seharusnya dihormati dan dihargai.
Tidak selayaknya kehidupan itu dicabut selain oleh Tuhan sendiri. Semua orang
memiliki hak semenjak ia masih berada dalam
kandungan yang disebut sebagai Hak Asasi Manusia. (Pranoto
Iskandar, Hukum HAM Internasional). Hak Asasi Manusia telah dituliskan dalam hukum
dan Undang-Undang yang menjelaskan bahwa setiap manusia berhak untuk hidup. Hak
ini melindungi manusia dari pembunuhan, perbudakan, perampasan kemerdekaan
fisik.
Aborsi merupakan tindakan yang menyangkut kehidupan
manusia dan HAM. Aborsi adalah kegiatan pengguguran kandungan, yang membunuh
kehidupan janin semenjak ia berada dalam rahim. Janin dikeluarkan sebelum
waktunya ketika masih berumur sangat muda dan belum dapat hidup diluar
kandungan. Menurut Fact Abortion, Info
Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies anda Action Maret
1991 dalam istilah kedokteran aborsi di definisikan sebagai penghentian
kandungan atau kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi rahim
sebelum janin mencapai 20 minggu. Pengguguran janin merupakan tindakan
pelanggaran HAM yang tentunya tidak menghargai kehidupan itu sendiri.
Berdasarkan data statistik yang didapat,
diperkirakan terjadi sekitar 2.000.000 kasus aborsi pertahun di Indonesia (Aborsi.org)
yang kebanyakan dilakukan oleh remaja berusia 15 hingga 19 tahun. Meskipun angka
tersebut belum akurat karena kasus aborsi sangat jarang dilaporkan, namun jumlah
tersebut sudah melebihi angka kematian yang disebabkan oleh kecelakaan, bunuh
diri maupun pembunuhan pertahunnya yang hanya sekitar 40.000 kasus. Tingginya
jumlah kasus aborsi sebagai akibat kehamilan yang tidak diinginkan menjadikan
kasus ini menjadi topik yang perlu
diangkat dan disadari oleh setiap orang.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
tanggapan masyarakat mengenai aborsi?
2.
Apa yang
mendorong banyaknya terjadi kasus aborsi di Indonesia?
3.
Bagaimana sudut
pandang agama dan hukum terhadap tindakan aborsi dan kaitannya dengan HAM?
1.3 Tujuan
Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dan membahas lebih lanjut tindakan aborsi yang
sudah umum terjadi sebagai bentuk pelanggaran HAM. Selain itu penelitian ini
juga diharapkan dapat memberi kesadaran bagi setiap orang bahwa aborsi
merupakan tindakan asusila yang melanggar HAM yang sudah selayaknya dihindari
karena tidak menghargai kehidupan itu sendiri. Penelitian ini
juga diharapkan dapat sebagai referensi atau pembantu untuk pembuatan makalah
penelitian selanjutnya yang memiliki topik bersangkutan.
1.4 Landasan Hukum
Di dalam Undang-Undang dasar juga telah disebutkan
mengenai pelanggaran HAM dan juga aborsi. Seperti contoh, dalam UUD 1945 pasal
28A tertulis “untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan” yang menjelaskan
bahwa setiap orang berhak untuk hidup, termasuk janin yang masih berada dalam
kandungan. Pasal-pasal lain dalam KUHP yang juga menentang perbuatan aborsi
antara lain :
a.
PASAL 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
b.
PASAL 347
1. Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
1.5 Landasan Teori
1.5.1
Teori Pertimbangan Sosial
Teori
pertimbangan sosial atau social judgement
theory dikembangkan oleh Muzafer Sherif, seorang psikolog dari Universitas
Oklahoma. Teori ini membahas pada bagaimana kita membuat penilaian dari peristiwa,
isu, ataupun pernyataan yang kita dengar (Supadiyanto, 2012). Menurut Suharsimi
yang dikutip oleh Handayani, penilaian merupakan usaha yang dilakukan dalam
pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan baik atau buruknya suatu objek
sesuai kriteria yang telah diterapkan (Handayani, 2015). Dalam menilai suatu hal, terkadang
terdapat keterlibatan ego (ego
involvement), dimana pemahaman dan pengalaman pribadi setiap individu turut
ikut dalam mempertimbangkan penilaian. Penilaian akan suatu isu akan
memungkinkan individu merubah sikapnya, baik menerima atau menolak isu
tersebut.
Terdapat
tiga rentang atau zona penilaian individu terhadap isu yang ada:
1. Rentang
penerimaan (latitude of acceptance)
Rentang penerimaan
terjadi ketika individu menilai suatu isu dipandang wajar, layak diterima, atau
layak untuk dipertimbangkan.
2. Rentang
penolakan (latitude of rejection)
Rentang penolakan
adalah ketika suatu isu dipandang tidak masuk akal, tidak baik, maupun tidak
menyenangkan.
3. Rentang
ketidakterlibatan (latitude of
noncommitment)
Rentang
ketidakterlibatan terjadi ketika individu bersifat acuh tak acuh terhadap suatu
isu. Isu tidak diterima maupun ditolak.
Dapat disimpulkan bahwa fokus teori
pertimbangan sosial mencakup pada perbedaan-perbedaan mengenai bagaimana suatu
isu di nilai oleh setiap individu.
1.5.2
Teori Sudut Pandang
Teori
sudut pandang dikembangkan oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel dan membahas
mengenai perbedaan posisi dan status dalam masyarakat menentukan perbedaan
perspektif atau sudut pandang tiap individu. Cara pandang dan perilaku dalam
menginterpretasikan masalah sosial yang terjadi berbeda berdasarkan latar
belakang, identitas, dan budaya setiap orang sehingga menyebabkan seseorang
mengambil sikap yang berbeda terhadap isu atau masalah yang ada. Teori ini
sering juga disebut dengan teori sikap feminis karena isu jenis kelamin turut
berperan dalam perbedaan sudut pandang.
Teori
sudut pandang memiliki beberapa konsep penting yang menjadi dasar perbedaan
perspektif individu, yaitu sikap individu, pengetahuan, pembagian pekerjaan
berdasarkan jenis kelamin, dan hubungan dengan komunikasi dimana komunikasi
dapat menyalurkan sikap serta menghasilkan perubahan (Rahmah, 2014).
1.6 Metodologi
Penelitian
Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan
kualitatif dengan teknik studi pustaka serta wawancara dari beberapa masyarakat
dan para ahli, meliputi dokter yang ahli dalam bidang kandungan, serta dosen
fakultas keperawatan dan pengajar sekaligus pembantu rektor bagian kurikulum di
fakultas kedokteran UPH (Universitas Pelita Harapan) di Lippo Karawaci. Para
narasumber bernama Ibu Renata dan Ibu Mona Marlina, yang dipilih oleh tim
peneliti secara purposive sampling
karena para narasumber merupakan seorang ahli dalam bidang yang akan diteliti. Purposive sampling merupakan teknik
pengambilan sampel dimana sampel telah ditentukan sebelumnya dan sampel
memiliki informasi yang dibutuhkan oleh tim peneliti.
Metode dengan pendekatan kualitatif
adalah cara atau pedoman yang digunakan untuk melakukan penelitian dengan
menjelaskan secara terperinci atau secara detail pada data yang diperoleh tim
peneliti (Lincoln, 2005). Metode kualitatif
dipilih karena metode ini cocok dalam meneliti pemasalahan yang akan diteliti dengan
mendeskripsikan permasalahan ataupun isu-isu sosial yang ada secara lebih
lanjut dan terperinci dari hasil penelitian yang dilakukan. Data dikumpulkan
dari hasil wawancara dengan narasumber dan dari berbagai sumber di internet
yang terdiri atas referensi makalah, jurnal, statistika, juga situs resmi.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Uraian
Aborsi, yakni proses pengguguran
kandungan dimana janin dikeluarkan sebelum dapat hidup di luar rahim, telah
menjadi isu yang umum terjadi di seluruh wilayah. Aborsi merupakan salah satu
faktor kematian yang jumlahnya melebihi korban perang, kecelakaan, maupun
pembunuhan, yang 60% pelakunya merupakan wanita muda di bawah 25 tahun. Setiap
tahunnya, diketahui lebih dari 2 juta kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
(Statistik Aborsi.org). Dari seluruh kasus aborsi, hanya terdapat sekitar 3%
penyebab bahwa aborsi terpaksa dilakukan karena janin yang cacat atau
membahayakan tubuh ibu. Fakta ini menyatakan bahwa jarang sekali terdapat
aborsi yang terjadi akibat keguguran janin secara alami, akibat kecelakaan, maupun
yang membahayakan diri ibu. Sebagian besar tindakan aborsi dilakukan secara
sengaja akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Banyak alasan lain yang memicu
aborsi buatan untuk dilakukan. Wanita yang mengandung tidak ingin karir atau
sekolahnya terganggu, kurangnya biaya untuk merawat anak, ketidakinginan untuk
memiliki anak yang tidak berayah, serta perasaan takut dikucilkan, dapat
menjadi alasan kehamilan tidak diinginkan.
Proses aborsi dapat dilakukan dengan
berbagai cara. Pada kehamilan muda, yaitu saat usia janin belum mencapai 1
bulan, aborsi dapat dilakukan dengan menggunakan alat penghisap. Janin yang
masih lembut akan dapat langsung terhisap dan dikeluarkan. Pada kehamilan yang
berusia satu hingga tiga bulan, dimana bagian tubuh janin mulai terbentuk,
aborsi dapat dilakukan dengan menusuk dan motong-motong janin dalam kandungan,
sehingga bagiannya dapat dikeluarkan dan dibersihkan dari kandungan. Pada
kehamilan dengan usia tiga hingga enam bulan, aborsi yang dilakukan adalah
dengan menggunakan suntikan yang dimasukkan kedalam ketuban janin sehingga
janin meninggal. Sedangkan untuk kehamilan tingkat lanjut, atau kehamilan
diatas enam bulan, janin perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari kandungan dan
dibunuh pada akhirnya (Hariyanto, 2012).
Tentunya proses-proses aborsi tersebut
tidak tanpa resiko. Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan
wanita baik secara fisik maupun psikologis. Dampak fisik yang mungkin terjadi
pada tubuh wanita yang pernah melakukan aborsi dapat berupa pendarahan, infeksi
akibat alat medis yang tidak steril, kerusakan organ, dan kemungkinan tumor
atau kanker akibat aborsi yang tidak bersih (Vera Farah Bararah, 2012). Berbagai hal-hal
inilah yang menjadi salah satu faktor tingginya angka kematian pada ibu (Dr.
Muharam, dikutip oleh Vera Farah, 2012). Selain efek samping pada fisik,
kesehatan mental ibu juga dapat terganggu. Perubahan mental yang mungkin muncul
dapat berupa rasa bersalah, trauma, menjadi lebih menutup diri, dan juga
depresi.
Aborsi termasuk ke dalam salah satu
bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana aborsi tidak berbeda dengan
pembunuhan. Janin yang belum bisa melakukan apa-apa dalam kandungan ibunya
merupakan mahluk hidup yang sudah diberikan kehidupan tersendiri oleh Tuhan, namun
kehidupan tersebut direnggut oleh pelaku aborsi. Hak asasi manusia itu sendiri
merupakan hak dasar yang melekat pada manusia yang sudah diberikan semenjak ia
belum dilahirkan. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak
untuk mengembangkan diri, hak keadilan, berkomunikasi, kemerdekaan, keamanan,
serta hak kesejahteraan, termasuk dalam hak asasi manusia dan menjadi hak yang
tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun (Fauzi, 2014).
Dari segi hukum, HAM juga tidak boleh
dicabut ataupun dirampas oleh siapapun sesuai yang tertuang dalam Pembukaan
Piagam Hak Asasi Manusia, Undang-undang Dasar 1945, dan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Dari segi agama, aborsi juga tercantum dalam beberapa ayat
pada kitab-kitab seperti dalam Al-Quran, umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan
alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang (QS
17:31), aborsi adalah membunuh,
yang membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah (QS 5.36), serta karena
manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia (QS 17:70).
Sedangkan dalam Alkitab, ada pula tertulis bahwa sebelum manusia lahir, Tuhan
telah membentuk, menguduskan, dan memberikan tujuan kepada manusia untuk hidup
(Yer 1:5), Tuhan yang menciptakan manusia semenjak dalam kandungan, juga
merencanakan hari-hari yang akan terbentuk padanya (Mzm 139:13-16). Hukuman
ketika menggugurkan kandungan sangatlah keras (Kel 21:22-25) dan Tuhan tidak
pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan, apapun alasannya (Mzm
106:37-42). Anak-anak merupakan pemberian Tuhan, sehingga patut dijaga
sebaik-baiknya (Mzm 127:3-5) (Murtadho, 2012).
2.2
Pembahasan
Hasil Wawancara
Dari
hasil penelitian yang dilakukan, didapat beberapa hasil berupa pemikiran dan
tanggapan beberapa individu mengenai kasus aborsi yang terjadi di Indonesia.
Individu sebagai narasumber merupakan para ahli yang berpengetahuan cukup dalam
bidang kesehatan, keperawatan, serta kandungan.
Menurut
Ibu Mona Marlina, seorang dokter yang ahli dalam hal kandungan, menanggapi
bahwa aborsi merupakan suatu proses penghentian kehamilan yang dapat
dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu aborsi secara spontan, buatan, dan
terapeutik atau medis. Aborsi spontan merupakan aborsi yang terjadi secara
alamiah, aborsi jenis terapeutik merupakan proses penghentian kehamilan yang
secara medis disebabkan oleh keadaan yang membahayakan ibu ataupun janin yang
dikandungnya, sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang penyebabnya disengaja
atau direncanakan.
Menurut
pandangan agama Kristen, aborsi yang direncanakan merupakan hal yang dilarang
karena bertentangan dari salah satu 10 perintah Tuhan, yaitu perintah jangan
membunuh. Pandangan agama untuk aborsi ini masih menjadi perdebatan diisebabkan
dari pandangan kedokteran, aborsi ini diperbolehkan dilakukan untuk
menyelamatkan suatu kehidupan bukannya untuk membunuh. Demikian halnya mengenai
kaitan aborsi dengan HAM, terdapat beberapa pendapat dimana tindakan aborsi baru
dikategorikan melanggar apabila aborsi tersebut dilakukan tanpa persetujuan
baik dari pihak si ibu ataupun persetujuan suami atau wali jika si ibu yang
mengandung dalam keadaan tak sadar.
Adapun
penyebab aborsi sendiri sebagian besar disebabkan oleh kehamilan yang terjadi
di luar pernikahan baik disengaja ataupun tidak disengaja yang akan menimbulkan
aib bagi si wanita maupun keluarganya. Selain itu, terdapat faktor penyebab
lain seperti sudah memiliki terlalu banyak anak yang tidak sanggup lagi untuk diurus.
Aborsi yang dilakukan secara terus menerus dapat membahayakan kesehatan sang
ibu. Setelah aborsi dilakukan, terdapat efek samping yang akan muncul. Efek
samping tersebut dibedakan menjadi efek psikologis dan efek kesehatan. Efek
psikologi dapat berupa rasa bersalah, marah, sedih, dan kehilangan yang akan
dirasakan ibu.
Dalam
segi hukum, terdapat beberapa hukum khusus kedokteran yang mengatur mengenai tindakan aborsi yang dilakukan oleh
seorang dokter dalam prakteknya, salah satunya adalah pedoman bagi dokter
Indonesia dalam melaksanakan praktek kedokteran berdasarkan SKPB IDI no
221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran
Indonesia. Selain itu seorang dokter
dapat melaksanakan kegiatan praktik jika telah mengucapkan sumpah dokter, yang
salah satu poinnya mengatakan bahwa ‘Saya akan menghormati setiap hidup insani
mulai dari saat pembuahan’. Dengan
demikian jelas bahwa dokter yang melakukan tindakan aborsi yang disengaja akan
terjerat hukum yang berlaku karena secara sengaja mematikan suatu kehidupan.
Sedangkan menurut Ibu
Renata, seorang pengajar fakultas keperawatan Universitas Pelita Harapan, Aborsi
dalam pandangan agama Kristen sangat tidak diperbolehkan karena menentang
Firman Tuhan yang tertulis bahwa hidup manusia diberikan dan hanya bisa
ditentukan oleh tangan Tuhan. Namun ada beberapa kasus yang memperbolehkan
aborsi ini dilakukan, seperti janin yang tidak bertumbuh, terjadinya kecelakaan
pada sang ibu, dan meninggalnya janin dalam kandungan, sehingga pengangkatan
janin dapat dilakukan karena dapat mengancam jiwa sang ibu.
Di dalam Hak Asasi
Manusia (HAM), aborsi juga merupakan hal yang sangat ditentang. Janin yang masih
hidup dalam kandungan ibu dan akan diaborsi itu sudah merupakan tindakan yang
tidak diperbolehkan karena sudah menjadi tindakan pembunuhan. Hal ini
disebabkan karena setiap orang memiliki hak untuk hidup walaupun ia masih
berada dalam kandungan. Walaupun terdapat beberapa kasus dimana ibu mengetahui
bahwa bayi yang dikandung cacat, namun ada beberapa ibu yang tetap
mempertahankannya janinnya karena mereka mengimani bahwa bayi yang akan mereka
lahirkan akan tetap hidup dan tidak cacat. Ini merupakan suatu bentuk para ibu
dalam menghargai HAM yang ada pada bayi mereka.
Aborsi yang dilakukan
oleh wanita disebabkan oleh berbagai motif. Para wanita dapat memutuskan untuk
melakukan aborsi ketika mereka tidak menginginkan janin dalam kandungan mereka akibat
hubungan seks di luar nikah. Pasangan pria yang tidak mau bertanggung jawab
juga bisa menjadi faktor pemicu keinginan untuk melakukan aborsi.
Pada umumnya, wanita
yang sering melakukan aborsi biasanya memiliki umur berkisar di bawah 20 tahun.
Wanita yang malu akan dirinya seringkali melakukan tindak aborsi di praktik
ilegal. Hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak bagi sang ibu. Biasanya pada
praktik ilegal, alat-alat yang digunakan untuk aborsi tidak steril karena
alat-alat yang steril sangat mahal sehingga infeksi pada kandungan karena
kotoran ataupun kuman yang terkandung dalam alat-alat medis tersebut tidak
jarang terjadi. Selain itu, wanita yang telah melakukan aborsi akan rentan
mengalami perubahan dalam psikologi dan emosionalnya seperti kerap kali menjadi
malu, merasa bersalah, dan takut.
Pada dunia kedokteran
dalam menangani aborsi, terdapat kode etik kedokteran yang wajib diikuti oleh
setiap dokter dan perawat. Kode etik ini menjadi hukum tak tertulis dimana para
dokter dan perawat wajib menghargai segala keputusan pasien.
2.3
Aborsi,
HAM, dan Hukum
Aborsi dalam segi hukum telah dijelaskan sesuai
dari landasan hukum dalam UUD 1945, KUHP, dan juga pedoman dokter Indonesia
berdasarkan SKPB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang
penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kehidupan harus dipertahankan (UUD
1945) sehingga sudah sangat jelas bahwa tindakan pengguguran kandungan sangatlah
dilarang (PASAL 346) dalam hukum.
Aborsi dalam HAM,
memiliki beberapa pandangan tergantung kepada jenis aborsi itu sendiri. Aborsi
yang disengaja sudah jelas melanggar
HAM, karena pengguguran janin yang masih hidup sudah menjadi tindakan
pembunuhan yang merenggut nyawa janin sehingga hak asasi janin tersebut
direnggut. Meskipun sudah jelas secara hukum, aborsi yang dilakukan secara pertimbangan medis masih menjadi
perdebatan apakah hal tersebut melanggar HAM. Sebab, secara medis aborsi
diperbolehkan dilakukan apabila janin tersebut membahayakan diri calon ibu,
sehingga beralasan untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Aborsi dapat dilakukan
sesuai dengan pertimbangan dan persetujuan dari pihak medis dan calon ibu. Sedangjan
aborsi yang terjadi secara alami, tidak
dapat diperdebatkan dan tidak melanggar HAM maupun hukum karena janin telah
meninggal dalam kandungan akibat kecelakaan yang tidak disengaja atau penyakit
yang diderita.
2.4
Hubungan
Dengan Teori
Permasalahan ini jika dihubungkan dengan
teori pertimbangan sosial, permasalahan ini masuk kedalam rentang penolakan dan
rentang penerimaan. Dalam rentang penerimaan aborsi ini dapat dipertimbangkan
dengan cara pandang medis, karena aborsi dilakukan karena untuk menyelamatkan
nyawa bukan untuk menghilangkan nyawa. Secara medis pun menyarankan untuk
aborsi jika memang bayi yang sedang ada didalam kandungan tidak memungkinkan
untuk dilahirkan. Sudut pandang medis mengatakan bahwa aborsi layak untuk
dipertimbangkan jika memang harus dilakukan.
Rentang yang kedua adalah rentang
penolakan, dimana suatu perbuatan dianggap tidak baik atau tidak menyenangkan.
Adanya rentang penolakan terhadap aborsi dikarenakan sisi buruk dari aborsi itu
sendiri. Aborsi tidak lagi digunakan untuk keperluan medis melainkan untuk
kemauan pribadi, contohnya seperti hamil diluar nikah dan hamil disaat tidak
ingin memiliki anak. Rentang penolakan dalam aborsi dikarenakan bayi yang sudah
ada didalam kandungan dipaksa untuk keluar, atau dibunuh dengan mengkonsumsi
obat untuk aborsi. Hal ini sama saja membunuh nyawa seseorang yang bertolak
belakang dengan ham yang ada, sehingga menurut pandangan masyarakat aborsi
merupakan suatu perbuatan yang tidak baik. Menurut medis aborsi ini diperlukan untuk
menyelamatkan nyawa yang sedang hamil tetapi dalam masyarakat aborsi menjadi suatu hal yang negatif.
Tim peneliti juga menggunakan teori
sudut pandang untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang aborsi dari
berbagai latar belakang, budaya, dan lain – lain. Menurut sebagian masyarakat
umum aborsi merupakan sesuatu hal yang sangat kejam, karena membunuh nyawa
seseorang. Masyarakat beranggapan bahwa aborsi terjadi karena adanya hal
negatif yang ditutupi salah satunya adalah hamil diluar nikah, hampir sebagian
masyarakat mengatakan bahwa aborsi dilakukan untuk hal itu. Memang aborsi dalam
hal ini sangat negatif. Tetapi menurut pandangan medis aborsi ini digunakan
untuk kesehatan, banyak hal faktor – faktor lain yang menyangkut tentang
kesehatan.
Aborsi dilakukan untuk menyelamatkan
kesehatan dari wanita yang mengandung, karena jika disaat wanita hamil dan
tidak berjalan lancar seperti sering pendarahan, dan penyakit – penyakit lain
yang tidak memungkinkan wanita untuk hamil, karena jika tidak melakukan aborsi
nyawa dari wanita tersebut terancam atau dapat meninggal. Sundut pandang agama
- agama mengatakan melarang umatnya untuk melakukan hal itu, walaupun banyak
berbagai faktor yang mengharuskan seseorang untuk aborsi.
BAB
3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa tanggapan masyarakat terhadap aborsi
berbeda-beda, ada yang menerima, ada yang menolak. Hal ini dikarenakan
perbedaan perspektif, pengetahuan, dan pengalaman tiap individu. Apapun
alasannya, aborsi yang disengaja merupakan pelanggaran HAM karena sudah
merupakan tindakan pembunuhan. Aborsi juga telah dibahas dan tidak diterima dalam
pandangan hukum maupun agama. Kasus aborsi yang sengaja dilakukan banyak
terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Sedangkan akibat aborsi alami
seperti penyakit dan kecelakaan hanya sebesar 3% (Statistik Aborsi.org).
3.2 Saran
Aborsi
bukanlah suatu solusi. Aborsi justru akan menghasilkan masalah-masalah baru.
Ketika seseorang memikirkan untuk melakukan aborsi, sebaiknya ia menenangkan
dahulu pikirannya kemudian merundingkannya dan meminta bantuan dengan keluarga
dekat, saudara-saudara seiman, maupun gereja. Namun apapun alasannya,
sebenarnya aborsi tetap melanggar HAM dan hukum. Setiap bayi yang akan
dilahirkan pasti memiliki rencana yang dipersiapkan Tuhan. Jika seorang benar-benar
tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk
menerimanya sebagai anak angkat. Selain itu, aborsi karena anak yang tidak
diinginkan dapat dicegah dengan menjaga tidak berhubungan seks diluar nikah.
DAFTAR PUSTAKA
Denzin, Norman K. & Lincoln,
Yvonna S. (2005). The Sage Handbook of Qualitative Researh (3rd ed.).
Thousand Oaks, CA: Sage.
Fauzi, S. (2014). Problematika Hak Asasi Manusia di
Indonesia. Diambil kembali dari Academia.edu:
https://www.academia.edu/8799827/Makalah_Problematika_Hak_Asasi_Manusia_Di_Indonesia
Handayani, Y. (2015). Evaluasi
Pembelajaran. Diambil kembali dari Academia.edu:
http://www.academia.edu/8547352/EVALUASI_PEMBELAJARAN
Hariyanto, M. (2012, Mei 10). Wacana
Hak Asasi Manusia Dalam Perdebatan Aborsi. Diambil kembali dari
http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/wacana-hak-asasi-manusia-dalam-perdebatan-aborsi/
Lincoln, N. K. (2005). The Sage
Handbook of Qualitative Researh (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Murtadho, M. (2012, Oktober 22). Etika
dan Moral Dalam Kasus Aborsi. Diambil kembali dari Unair.ac.id:
http://mufid-fpsi00.web.unair.ac.id/artikel_detail-62088-Umum-etika%20dan%20moral%20dalam%20kasus%20aborsi.html
Rahmah, N. M. (2014, Juni 21). Standpoint
Theory (Teori Sikap). Diambil kembali dari Slideshare.net:
http://www.slideshare.net/mankoma2012/stand-point-theory-rinta
Statistik Aborsi. (2015, Juni 12). Diambil kembali dari Aborsi.org:
http://www.aborsi.org/statistik.htm
Supadiyanto. (2012, September 18). Review
II: Teori-teori Komunikator. Diambil kembali dari Kompasiana.com:
http://www.kompasiana.com/supadiyanto/review-ii-teori-teori-komunikator_5500981ca33311e57251158d
Vera Farah Bararah, P. A. (2012,
Mei 30). Ciri-ciri Fisik Perempuan yang Pernah Lakukan Aborsi. Diambil
kembali dari detikHealth:
http://health.detik.com/read/2012/05/30/135052/1928416/775/ciri-ciri-fisik-perempuan-yang-pernah-lakukan-aborsi
LAMPIRAN
Pertanyaan
dan Jawaban Wawancara 1:
Narasumber:
Ibu Renata, Pengajar Fakultas Keperawatan UPH
1. Bagaimana
pendapat anda mengenai aborsi?
Tentunya hal ini tidak
bisa dilepaskan dari iman manusia. Karena saya Kristen, saya mengambil dari
alkitab bahwa sesuai kata Alkitab, hidup manusia diberikan dan hanya bisa
ditentukan di tangan Tuhan. Sedangkan aborsi sangatlah bertolak belakang dengan
Firman Tuhan. Ada beberapa kasus yang memang mengharuskan Janin untuk dikeluarkan,
seperti janin yang tidak bertumbuh. Hal ini memang dianjurkan untuk diaborsi
karena dapat mengancam ibunya, namun ada beberapa pasien yang ingin mempertahankan janinnya. Walaupun
bila dipertahankan berkemungkinan besar menyebabkan cacat, namun ada beberapa
peristiwa juga dimana pasien yang mengimani dan hasilnya, bayi lahir tidak
cacat.
2.
Apakah anda setuju
dengan tindakan aborsi? Mengapa?
Secara medis setuju,
karena ada beberapa kasus yang mengharuskan janin untuk dikeluarkan dari
kandungan, seperti janin yang kecelakaan atau janin yang sudah meninggal perlu
dikeluarkan agar tidak membahayakan ibunya. Namun, bagi pribadi, saya sendiri
kurang setuju. Bila janin masih hidup dan akan diaborsi itu sudah merupakan
tindakan yang saya tidak setuju.
3.
Menurut anda, apakah
aborsi melanggar HAM? Mengapa?
Iya. Tentu saja aborsi
melanggar HAM. Bila bayi dalam kandungan dapat bicara, ia pasti mau hak hidup
dan tidak menginginkan kematian. Namun bayi belum dapat melakukan apa-apa
adapun bicara, sehingga segala keputusan berada di tangan ibunya.
4.
Apakah aborsi disahkan
secara hukum, lalu apakah ada hukum khusus kedokteran atau kode etik kedokteran
mengenai aborsi?
Karena saya perawat,
saya tidak tahu khusus tentang hukum kedokteran, namun yang namanya kode etik perawat
pasti ada. Perawat memiliki kode etik untuk menghargai segala keinginan pasien.
Perawat juga mengikuti keputusan dokter.
5.
Apa saja yang kira-kira
menjadi penyebab wanita melakukan aborsi?
Selain kehamilan di
luar nikah, tentunya kehamilan yang tidak diinginkan. Pasangan pria yang tidak
mau bertanggung jawab juga bisa menjadi faktor pemicu keinginan untuk aborsi.
Biasanya/seringnya aborsi terjadi pada wanita yang dibawah umur 20 tahun.
6.
Apakah ada efek samping
yang mungkin terjadi setelah melakukan aborsi?
Tentu saja ada beberapa. Wanita yang ingin melakukan
aborsi namun malu dan tidak ingin ketahuan, sering melakukan aborsi di praktik
ilegal. Biasanya pada praktik ilegal, alat-alat yang digunakan tidak steril.
Karena alat steril yang mahal dan peralatan yang tidak mapan, maka sering
terjadi infeksi pada kandungan karena kotoran maupun sisa-sisanya.
Pertanyaan
dan Jawaban Wawancara 2:
Wawancara
secara tidak langsung, melalui media e-mail.
Narasumber : Mona Marlina, Dokter
Spesialis.
1.
Bagaimana pendapat anda
mengenai aborsi?
Aborsi adalah
penghentian kehamilan. Ada 3 katagori
dari aborsi, yaitu : spontan (terjadi secara alamiah), buatan (disengaja) dan
terapeutik / medis (karena keadaan yang membahayakan ibu ataupun ataupun janin
yang dikandungnya). Menurut saya jika
tindakan aborsi didasarkan pada katagori terapeutik / medis hal tersebut dapat
dilakukan. Tentunya setelah melalui
pertimbangan dari dokter kandungan.
Sedangkan aborsi yang tidak boleh dilakukan adalah aborsi buatan.
2.
Apakah anda setuju
dengan tindakan aborsi? Mengapa?
Saya setuju dengan tindakan aborsi terapeutik. Karena sudah melalui pertimbangan dari dokter
kandungan.
3.
Menurut anda, apakah
aborsi melanggar HAM? Mengapa?
Melanggar HAM jika
tanpa persetujuan si ibu atau jika tanpa persetujuan suami /wali (jika ibu yang
mengandung sudah dalam keadaan tidak sadar).
4.
Bagaimana Pandangan
Agama anda mengenai aborsi?
Menurut pandangan agama saya (Kristen), aborsi adalah hal yang dilarang
karena bertentangan dengan salah satu dari 10 perintah Allah. Namun aborsi terapeutik yang dilakukan
bertujuan untuk menyelamatkan hidup bukan bertujuan untuk membunuh. Walaupun
tindakan ini masih merupakan perdebatan.
5.
Apakah aborsi disahkan
secara hukum, lalu apakah ada hukum khusus kedokteran atau kode etik kedokteran
mengenai aborsi?
Saya kurang mengerti jika dilihat dari sudut pandang hukum. Namun ada hukum yang mengatur mengenai
tindakan aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter, salah satunya adalah pedoman bagi dokter
Indonesia dalam melaksanakan praktek kedokteran berdasarkan SKPB IDI no
221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran
Indonesia. Selain itu
seorang dokter dapat melaksanakan kegiatan praktik jika telah mengucapkan
sumpah dokter, yang salah satu poinnya mengatakan bahwa ‘Saya akan menghormati
setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan’. Dengan demikian jelas bahwa dokter
yang melakukan tindakan aborsi akan terjerat hukum yang berlaku.
6.
Apa saja yang kira-kira
menjadi penyebab wanita melakukan aborsi?
Penyebabnya pasti
berhubungan dengan ketiga katagori aborsi tersebut. Jika yang dimaksud
adalah tindakan aborsi spontan, mungkin disebabkan karena :
-
kehamilan
yang terjadi di luar ikatan pernikahan yang akan menimbulkan aib bagi si wanita
maupun keluarganya.
-
kehamilan
yang tidak diinginkan misalnya karena perkosaan.
-
karena
sudah memiliki terlalu banyak anak yang tidak lagi sanggup diurusnya.
7. Apakah
ada efek samping yang mungkin terjadi setelah melakukan aborsi?
Tentu ada efek yang ditimbulkan dari aborsi. Efek tersebut dibedakan menjadi:
Efek psikologis seperti : rasa bersalah, marah, sedih dan kehilangan.
Efek kesehatan :
dimana aborsi yang terus menerus dilakukan dapat membahayakan kesehatan wanita
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar