Sabtu, 21 November 2015

Makalah KWN Tentang HAM dan Aborsi

Tugas: Makalah
Mata Kuliah: Pancasila dan Kewarganegaraan





STUDI ANALISIS TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP KASUS ABORSI SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM 




Pancasila dan Kewarganegaraan

Nama Kelompok : WNI
Nama Anggota Kelompok:
Gracia Rosa Setya Putri (1400410002)
Grace Samantha Rottie (1400410013)
Satrio Cahyo Buwono (1400410021)
Hizkia Dwiamaja (1400410023)
Nur Mu’minati Suradi (1400410036)
Nilai Presentasi: 83,6


DIGITAL COMMUNICATION STUDY PROGRAM
GREEN ECONOMY AND DIGITAL COMMUNICATION FACULTY
SURYA UNIVERSITY
TANGERANG
2015


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan pertolongannya, tim penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Studi Analisis Tanggapan Masyarakat terhadap Kasus Aborsi sebagai Bentuk Pelanggaran HAM,” sehingga dapat selesai tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat denga harapan memberi kesadaran pada masyarakat dan dapat menambah wawasan akan tindakan aborsi yang sudah umum terjadi di sekitar kita. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi syarat tugas akhir mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dalam penyusunan makalah ini, banyak rintangan dan hambatan yang dirasakan oleh penulis. Karena itu, penulis beterima kasih kepada Bapak Aryaning Arya Kresna selaku dosen mata kuliah Kewarganegaraan yang selalu membimbing kami dalam setiap proses pembuatan. Terima kasih juga kepada para narasumber yang telah ikut membantu memberikan informasi-informasi yang tim penulis butuhkan. Selain itu, terima kasih juga kepada teman-teman seperjuangan Program Studi Digital Communication tahun 2014 yang selalu mendukung dan memberikan semangat.
Akhir kata, semoga makalah yang telah disusun ini dapat memberikan informasi yang berguna dan bermanfaat bagi para pembaca. Walaupun makalah ini masih jauh dari sempurna, penulis tetap mengharapkan masukan-masukan berupa saran maupun kritik agar tim penulis dapat membuat makalah lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Tangerang, Juni 2015
Tim penulis


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Setiap manusia telah dikaruniakan kehidupan oleh Tuhan yang sudah seharusnya dihormati dan dihargai. Tidak selayaknya kehidupan itu dicabut selain oleh Tuhan sendiri. Semua orang memiliki hak semenjak ia masih berada dalam kandungan yang disebut sebagai Hak Asasi Manusia. (Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional). Hak Asasi Manusia telah dituliskan dalam hukum dan Undang-Undang yang menjelaskan bahwa setiap manusia berhak untuk hidup. Hak ini melindungi manusia dari pembunuhan, perbudakan, perampasan kemerdekaan fisik.
Aborsi merupakan tindakan yang menyangkut kehidupan manusia dan HAM. Aborsi adalah kegiatan pengguguran kandungan, yang membunuh kehidupan janin semenjak ia berada dalam rahim. Janin dikeluarkan sebelum waktunya ketika masih berumur sangat muda dan belum dapat hidup diluar kandungan. Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies anda Action Maret 1991 dalam istilah kedokteran aborsi di definisikan sebagai penghentian kandungan atau kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi rahim sebelum janin mencapai 20 minggu. Pengguguran janin merupakan tindakan pelanggaran HAM yang tentunya tidak menghargai kehidupan itu sendiri.
Berdasarkan data statistik yang didapat, diperkirakan terjadi sekitar 2.000.000 kasus aborsi pertahun di Indonesia (Aborsi.org) yang kebanyakan dilakukan oleh remaja berusia 15 hingga 19 tahun. Meskipun angka tersebut belum akurat karena kasus aborsi sangat jarang dilaporkan, namun jumlah tersebut sudah melebihi angka kematian yang disebabkan oleh kecelakaan, bunuh diri maupun pembunuhan pertahunnya yang hanya sekitar 40.000 kasus. Tingginya jumlah kasus aborsi sebagai akibat kehamilan yang tidak diinginkan menjadikan kasus ini menjadi topik yang perlu  diangkat dan disadari oleh setiap orang.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tanggapan masyarakat mengenai aborsi?
2.      Apa yang mendorong banyaknya terjadi kasus aborsi di Indonesia?
3.      Bagaimana sudut pandang agama dan hukum terhadap tindakan aborsi dan kaitannya dengan HAM?

1.3  Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas lebih lanjut tindakan aborsi yang sudah umum terjadi sebagai bentuk pelanggaran HAM. Selain itu penelitian ini juga diharapkan dapat memberi kesadaran bagi setiap orang bahwa aborsi merupakan tindakan asusila yang melanggar HAM yang sudah selayaknya dihindari karena tidak menghargai kehidupan itu sendiri. Penelitian ini juga diharapkan dapat sebagai referensi atau pembantu untuk pembuatan makalah penelitian selanjutnya yang memiliki topik bersangkutan.

1.4  Landasan Hukum
Di dalam Undang-Undang dasar juga telah disebutkan mengenai pelanggaran HAM dan juga aborsi. Seperti contoh, dalam UUD 1945 pasal 28A tertulis “untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan” yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, termasuk janin yang masih berada dalam kandungan. Pasal-pasal lain dalam KUHP yang juga menentang perbuatan aborsi antara lain :  
a.     PASAL 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
b.     PASAL 347
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

1.5  Landasan Teori
1.5.1        Teori Pertimbangan Sosial
Teori pertimbangan sosial atau social judgement theory dikembangkan oleh Muzafer Sherif, seorang psikolog dari Universitas Oklahoma. Teori ini membahas pada bagaimana kita membuat penilaian dari peristiwa, isu, ataupun pernyataan yang kita dengar (Supadiyanto, 2012). Menurut Suharsimi yang dikutip oleh Handayani, penilaian merupakan usaha yang dilakukan dalam pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan baik atau buruknya suatu objek sesuai kriteria yang telah diterapkan (Handayani, 2015). Dalam menilai suatu hal, terkadang terdapat keterlibatan ego (ego involvement), dimana pemahaman dan pengalaman pribadi setiap individu turut ikut dalam mempertimbangkan penilaian. Penilaian akan suatu isu akan memungkinkan individu merubah sikapnya, baik menerima atau menolak isu tersebut.
Terdapat tiga rentang atau zona penilaian individu terhadap isu yang ada:
1.      Rentang penerimaan (latitude of acceptance)
Rentang penerimaan terjadi ketika individu menilai suatu isu dipandang wajar, layak diterima, atau layak untuk dipertimbangkan.
2.      Rentang penolakan (latitude of rejection)
Rentang penolakan adalah ketika suatu isu dipandang tidak masuk akal, tidak baik, maupun tidak menyenangkan.
3.      Rentang ketidakterlibatan (latitude of noncommitment)
Rentang ketidakterlibatan terjadi ketika individu bersifat acuh tak acuh terhadap suatu isu. Isu tidak diterima maupun ditolak.
Dapat disimpulkan bahwa fokus teori pertimbangan sosial mencakup pada perbedaan-perbedaan mengenai bagaimana suatu isu di nilai oleh setiap individu.
1.5.2        Teori Sudut Pandang
Teori sudut pandang dikembangkan oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel dan membahas mengenai perbedaan posisi dan status dalam masyarakat menentukan perbedaan perspektif atau sudut pandang tiap individu. Cara pandang dan perilaku dalam menginterpretasikan masalah sosial yang terjadi berbeda berdasarkan latar belakang, identitas, dan budaya setiap orang sehingga menyebabkan seseorang mengambil sikap yang berbeda terhadap isu atau masalah yang ada. Teori ini sering juga disebut dengan teori sikap feminis karena isu jenis kelamin turut berperan dalam perbedaan sudut pandang.
Teori sudut pandang memiliki beberapa konsep penting yang menjadi dasar perbedaan perspektif individu, yaitu sikap individu, pengetahuan, pembagian pekerjaan berdasarkan jenis kelamin, dan hubungan dengan komunikasi dimana komunikasi dapat menyalurkan sikap serta menghasilkan perubahan (Rahmah, 2014).

1.6  Metodologi Penelitian
Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka serta wawancara dari beberapa masyarakat dan para ahli, meliputi dokter yang ahli dalam bidang kandungan, serta dosen fakultas keperawatan dan pengajar sekaligus pembantu rektor bagian kurikulum di fakultas kedokteran UPH (Universitas Pelita Harapan) di Lippo Karawaci. Para narasumber bernama Ibu Renata dan Ibu Mona Marlina, yang dipilih oleh tim peneliti secara purposive sampling karena para narasumber merupakan seorang ahli dalam bidang yang akan diteliti. Purposive sampling merupakan teknik pengambilan sampel dimana sampel telah ditentukan sebelumnya dan sampel memiliki informasi yang dibutuhkan oleh tim peneliti.
Metode dengan pendekatan kualitatif adalah cara atau pedoman yang digunakan untuk melakukan penelitian dengan menjelaskan secara terperinci atau secara detail pada data yang diperoleh tim peneliti (Lincoln, 2005). Metode kualitatif dipilih karena metode ini cocok dalam meneliti pemasalahan yang akan diteliti dengan mendeskripsikan permasalahan ataupun isu-isu sosial yang ada secara lebih lanjut dan terperinci dari hasil penelitian yang dilakukan. Data dikumpulkan dari hasil wawancara dengan narasumber dan dari berbagai sumber di internet yang terdiri atas referensi makalah, jurnal, statistika, juga situs resmi.


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Uraian
Aborsi, yakni proses pengguguran kandungan dimana janin dikeluarkan sebelum dapat hidup di luar rahim, telah menjadi isu yang umum terjadi di seluruh wilayah. Aborsi merupakan salah satu faktor kematian yang jumlahnya melebihi korban perang, kecelakaan, maupun pembunuhan, yang 60% pelakunya merupakan wanita muda di bawah 25 tahun. Setiap tahunnya, diketahui lebih dari 2 juta kasus aborsi yang terjadi di Indonesia (Statistik Aborsi.org). Dari seluruh kasus aborsi, hanya terdapat sekitar 3% penyebab bahwa aborsi terpaksa dilakukan karena janin yang cacat atau membahayakan tubuh ibu. Fakta ini menyatakan bahwa jarang sekali terdapat aborsi yang terjadi akibat keguguran janin secara alami, akibat kecelakaan, maupun yang membahayakan diri ibu. Sebagian besar tindakan aborsi dilakukan secara sengaja akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Banyak alasan lain yang memicu aborsi buatan untuk dilakukan. Wanita yang mengandung tidak ingin karir atau sekolahnya terganggu, kurangnya biaya untuk merawat anak, ketidakinginan untuk memiliki anak yang tidak berayah, serta perasaan takut dikucilkan, dapat menjadi alasan kehamilan tidak diinginkan.
Proses aborsi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pada kehamilan muda, yaitu saat usia janin belum mencapai 1 bulan, aborsi dapat dilakukan dengan menggunakan alat penghisap. Janin yang masih lembut akan dapat langsung terhisap dan dikeluarkan. Pada kehamilan yang berusia satu hingga tiga bulan, dimana bagian tubuh janin mulai terbentuk, aborsi dapat dilakukan dengan menusuk dan motong-motong janin dalam kandungan, sehingga bagiannya dapat dikeluarkan dan dibersihkan dari kandungan. Pada kehamilan dengan usia tiga hingga enam bulan, aborsi yang dilakukan adalah dengan menggunakan suntikan yang dimasukkan kedalam ketuban janin sehingga janin meninggal. Sedangkan untuk kehamilan tingkat lanjut, atau kehamilan diatas enam bulan, janin perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari kandungan dan dibunuh pada akhirnya (Hariyanto, 2012).
Tentunya proses-proses aborsi tersebut tidak tanpa resiko. Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan wanita baik secara fisik maupun psikologis. Dampak fisik yang mungkin terjadi pada tubuh wanita yang pernah melakukan aborsi dapat berupa pendarahan, infeksi akibat alat medis yang tidak steril, kerusakan organ, dan kemungkinan tumor atau kanker akibat aborsi yang tidak bersih (Vera Farah Bararah, 2012). Berbagai hal-hal inilah yang menjadi salah satu faktor tingginya angka kematian pada ibu (Dr. Muharam, dikutip oleh Vera Farah, 2012). Selain efek samping pada fisik, kesehatan mental ibu juga dapat terganggu. Perubahan mental yang mungkin muncul dapat berupa rasa bersalah, trauma, menjadi lebih menutup diri, dan juga depresi.
Aborsi termasuk ke dalam salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana aborsi tidak berbeda dengan pembunuhan. Janin yang belum bisa melakukan apa-apa dalam kandungan ibunya merupakan mahluk hidup yang sudah diberikan kehidupan tersendiri oleh Tuhan, namun kehidupan tersebut direnggut oleh pelaku aborsi. Hak asasi manusia itu sendiri merupakan hak dasar yang melekat pada manusia yang sudah diberikan semenjak ia belum dilahirkan. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, berkomunikasi, kemerdekaan, keamanan, serta hak kesejahteraan, termasuk dalam hak asasi manusia dan menjadi hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun (Fauzi, 2014).
Dari segi hukum, HAM juga tidak boleh dicabut ataupun dirampas oleh siapapun sesuai yang tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia, Undang-undang Dasar 1945, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari segi agama, aborsi juga tercantum dalam beberapa ayat pada kitab-kitab seperti dalam Al-Quran, umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang (QS 17:31), aborsi adalah membunuh, yang membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah (QS 5.36), serta karena manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia (QS 17:70). Sedangkan dalam Alkitab, ada pula tertulis bahwa sebelum manusia lahir, Tuhan telah membentuk, menguduskan, dan memberikan tujuan kepada manusia untuk hidup (Yer 1:5), Tuhan yang menciptakan manusia semenjak dalam kandungan, juga merencanakan hari-hari yang akan terbentuk padanya (Mzm 139:13-16). Hukuman ketika menggugurkan kandungan sangatlah keras (Kel 21:22-25) dan Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan, apapun alasannya (Mzm 106:37-42). Anak-anak merupakan pemberian Tuhan, sehingga patut dijaga sebaik-baiknya (Mzm 127:3-5) (Murtadho, 2012).
2.2     Pembahasan Hasil Wawancara
Dari hasil penelitian yang dilakukan, didapat beberapa hasil berupa pemikiran dan tanggapan beberapa individu mengenai kasus aborsi yang terjadi di Indonesia. Individu sebagai narasumber merupakan para ahli yang berpengetahuan cukup dalam bidang kesehatan, keperawatan, serta kandungan.

Menurut Ibu Mona Marlina, seorang dokter yang ahli dalam hal kandungan, menanggapi bahwa aborsi merupakan suatu proses penghentian kehamilan yang dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu aborsi secara spontan, buatan, dan terapeutik atau medis. Aborsi spontan merupakan aborsi yang terjadi secara alamiah, aborsi jenis terapeutik merupakan proses penghentian kehamilan yang secara medis disebabkan oleh keadaan yang membahayakan ibu ataupun janin yang dikandungnya, sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang penyebabnya disengaja atau direncanakan.
Menurut pandangan agama Kristen, aborsi yang direncanakan merupakan hal yang dilarang karena bertentangan dari salah satu 10 perintah Tuhan, yaitu perintah jangan membunuh. Pandangan agama untuk aborsi ini masih menjadi perdebatan diisebabkan dari pandangan kedokteran, aborsi ini diperbolehkan dilakukan untuk menyelamatkan suatu kehidupan bukannya untuk membunuh. Demikian halnya mengenai kaitan aborsi dengan HAM, terdapat beberapa pendapat dimana tindakan aborsi baru dikategorikan melanggar apabila aborsi tersebut dilakukan tanpa persetujuan baik dari pihak si ibu ataupun persetujuan suami atau wali jika si ibu yang mengandung dalam keadaan tak sadar.
Adapun penyebab aborsi sendiri sebagian besar disebabkan oleh kehamilan yang terjadi di luar pernikahan baik disengaja ataupun tidak disengaja yang akan menimbulkan aib bagi si wanita maupun keluarganya. Selain itu, terdapat faktor penyebab lain seperti sudah memiliki terlalu banyak anak yang tidak sanggup lagi untuk diurus. Aborsi yang dilakukan secara terus menerus dapat membahayakan kesehatan sang ibu. Setelah aborsi dilakukan, terdapat efek samping yang akan muncul. Efek samping tersebut dibedakan menjadi efek psikologis dan efek kesehatan. Efek psikologi dapat berupa rasa bersalah, marah, sedih, dan kehilangan yang akan dirasakan ibu.

Dalam segi hukum, terdapat beberapa hukum khusus kedokteran yang mengatur  mengenai tindakan aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter dalam prakteknya, salah satunya adalah pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktek kedokteran berdasarkan SKPB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.  Selain itu seorang dokter dapat melaksanakan kegiatan praktik jika telah mengucapkan sumpah dokter, yang salah satu poinnya mengatakan bahwa ‘Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan’.  Dengan demikian jelas bahwa dokter yang melakukan tindakan aborsi yang disengaja akan terjerat hukum yang berlaku karena secara sengaja mematikan suatu kehidupan.

Sedangkan menurut Ibu Renata, seorang pengajar fakultas keperawatan Universitas Pelita Harapan, Aborsi dalam pandangan agama Kristen sangat tidak diperbolehkan karena menentang Firman Tuhan yang tertulis bahwa hidup manusia diberikan dan hanya bisa ditentukan oleh tangan Tuhan. Namun ada beberapa kasus yang memperbolehkan aborsi ini dilakukan, seperti janin yang tidak bertumbuh, terjadinya kecelakaan pada sang ibu, dan meninggalnya janin dalam kandungan, sehingga pengangkatan janin dapat dilakukan karena dapat mengancam jiwa sang ibu.
Di dalam Hak Asasi Manusia (HAM), aborsi juga merupakan hal yang sangat ditentang. Janin yang masih hidup dalam kandungan ibu dan akan diaborsi itu sudah merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan karena sudah menjadi tindakan pembunuhan. Hal ini disebabkan karena setiap orang memiliki hak untuk hidup walaupun ia masih berada dalam kandungan. Walaupun terdapat beberapa kasus dimana ibu mengetahui bahwa bayi yang dikandung cacat, namun ada beberapa ibu yang tetap mempertahankannya janinnya karena mereka mengimani bahwa bayi yang akan mereka lahirkan akan tetap hidup dan tidak cacat. Ini merupakan suatu bentuk para ibu dalam menghargai HAM yang ada pada bayi mereka.
Aborsi yang dilakukan oleh wanita disebabkan oleh berbagai motif. Para wanita dapat memutuskan untuk melakukan aborsi ketika mereka tidak menginginkan janin dalam kandungan mereka akibat hubungan seks di luar nikah. Pasangan pria yang tidak mau bertanggung jawab juga bisa menjadi faktor pemicu keinginan untuk melakukan aborsi.
Pada umumnya, wanita yang sering melakukan aborsi biasanya memiliki umur berkisar di bawah 20 tahun. Wanita yang malu akan dirinya seringkali melakukan tindak aborsi di praktik ilegal. Hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak bagi sang ibu. Biasanya pada praktik ilegal, alat-alat yang digunakan untuk aborsi tidak steril karena alat-alat yang steril sangat mahal sehingga infeksi pada kandungan karena kotoran ataupun kuman yang terkandung dalam alat-alat medis tersebut tidak jarang terjadi. Selain itu, wanita yang telah melakukan aborsi akan rentan mengalami perubahan dalam psikologi dan emosionalnya seperti kerap kali menjadi malu, merasa bersalah, dan takut.
Pada dunia kedokteran dalam menangani aborsi, terdapat kode etik kedokteran yang wajib diikuti oleh setiap dokter dan perawat. Kode etik ini menjadi hukum tak tertulis dimana para dokter dan perawat wajib menghargai segala keputusan pasien.

2.3    Aborsi, HAM, dan Hukum
Aborsi dalam segi hukum telah dijelaskan sesuai dari landasan hukum dalam UUD 1945, KUHP, dan juga pedoman dokter Indonesia berdasarkan SKPB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kehidupan harus dipertahankan (UUD 1945) sehingga sudah sangat jelas bahwa tindakan pengguguran kandungan sangatlah dilarang (PASAL 346) dalam hukum.
Aborsi dalam HAM, memiliki beberapa pandangan tergantung kepada jenis aborsi itu sendiri. Aborsi yang disengaja sudah jelas melanggar HAM, karena pengguguran janin yang masih hidup sudah menjadi tindakan pembunuhan yang merenggut nyawa janin sehingga hak asasi janin tersebut direnggut. Meskipun sudah jelas secara hukum, aborsi yang dilakukan secara pertimbangan medis masih menjadi perdebatan apakah hal tersebut melanggar HAM. Sebab, secara medis aborsi diperbolehkan dilakukan apabila janin tersebut membahayakan diri calon ibu, sehingga beralasan untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Aborsi dapat dilakukan sesuai dengan pertimbangan dan persetujuan dari pihak medis dan calon ibu. Sedangjan aborsi yang terjadi secara alami, tidak dapat diperdebatkan dan tidak melanggar HAM maupun hukum karena janin telah meninggal dalam kandungan akibat kecelakaan yang tidak disengaja atau penyakit yang diderita.

2.4    Hubungan Dengan Teori
Permasalahan ini jika dihubungkan dengan teori pertimbangan sosial, permasalahan ini masuk kedalam rentang penolakan dan rentang penerimaan. Dalam rentang penerimaan aborsi ini dapat dipertimbangkan dengan cara pandang medis, karena aborsi dilakukan karena untuk menyelamatkan nyawa bukan untuk menghilangkan nyawa. Secara medis pun menyarankan untuk aborsi jika memang bayi yang sedang ada didalam kandungan tidak memungkinkan untuk dilahirkan. Sudut pandang medis mengatakan bahwa aborsi layak untuk dipertimbangkan jika memang harus dilakukan.
Rentang yang kedua adalah rentang penolakan, dimana suatu perbuatan dianggap tidak baik atau tidak menyenangkan. Adanya rentang penolakan terhadap aborsi dikarenakan sisi buruk dari aborsi itu sendiri. Aborsi tidak lagi digunakan untuk keperluan medis melainkan untuk kemauan pribadi, contohnya seperti hamil diluar nikah dan hamil disaat tidak ingin memiliki anak. Rentang penolakan dalam aborsi dikarenakan bayi yang sudah ada didalam kandungan dipaksa untuk keluar, atau dibunuh dengan mengkonsumsi obat untuk aborsi. Hal ini sama saja membunuh nyawa seseorang yang bertolak belakang dengan ham yang ada, sehingga menurut pandangan masyarakat aborsi merupakan suatu perbuatan yang tidak baik. Menurut medis aborsi ini diperlukan untuk menyelamatkan nyawa yang sedang hamil tetapi dalam masyarakat  aborsi menjadi suatu hal yang negatif.
Tim peneliti juga menggunakan teori sudut pandang untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang aborsi dari berbagai latar belakang, budaya, dan lain – lain. Menurut sebagian masyarakat umum aborsi merupakan sesuatu hal yang sangat kejam, karena membunuh nyawa seseorang. Masyarakat beranggapan bahwa aborsi terjadi karena adanya hal negatif yang ditutupi salah satunya adalah hamil diluar nikah, hampir sebagian masyarakat mengatakan bahwa aborsi dilakukan untuk hal itu. Memang aborsi dalam hal ini sangat negatif. Tetapi menurut pandangan medis aborsi ini digunakan untuk kesehatan, banyak hal faktor – faktor lain yang menyangkut tentang kesehatan.
Aborsi dilakukan untuk menyelamatkan kesehatan dari wanita yang mengandung, karena jika disaat wanita hamil dan tidak berjalan lancar seperti sering pendarahan, dan penyakit – penyakit lain yang tidak memungkinkan wanita untuk hamil, karena jika tidak melakukan aborsi nyawa dari wanita tersebut terancam atau dapat meninggal. Sundut pandang agama - agama mengatakan melarang umatnya untuk melakukan hal itu, walaupun banyak berbagai faktor yang mengharuskan seseorang untuk aborsi.


BAB 3
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dari hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa tanggapan masyarakat terhadap aborsi berbeda-beda, ada yang menerima, ada yang menolak. Hal ini dikarenakan perbedaan perspektif, pengetahuan, dan pengalaman tiap individu. Apapun alasannya, aborsi yang disengaja merupakan pelanggaran HAM karena sudah merupakan tindakan pembunuhan. Aborsi juga telah dibahas dan tidak diterima dalam pandangan hukum maupun agama. Kasus aborsi yang sengaja dilakukan banyak terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Sedangkan akibat aborsi alami seperti penyakit dan kecelakaan hanya sebesar 3% (Statistik Aborsi.org).
3.2 Saran
Aborsi bukanlah suatu solusi. Aborsi justru akan menghasilkan masalah-masalah baru. Ketika seseorang memikirkan untuk melakukan aborsi, sebaiknya ia menenangkan dahulu pikirannya kemudian merundingkannya dan meminta bantuan dengan keluarga dekat, saudara-saudara seiman, maupun gereja. Namun apapun alasannya, sebenarnya aborsi tetap melanggar HAM dan hukum. Setiap bayi yang akan dilahirkan pasti memiliki rencana yang dipersiapkan Tuhan. Jika seorang benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat. Selain itu, aborsi karena anak yang tidak diinginkan dapat dicegah dengan menjaga tidak berhubungan seks diluar nikah.


DAFTAR PUSTAKA

Denzin, Norman K. & Lincoln, Yvonna S. (2005). The Sage Handbook of Qualitative Researh (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Fauzi, S. (2014). Problematika Hak Asasi Manusia di Indonesia. Diambil kembali dari Academia.edu: https://www.academia.edu/8799827/Makalah_Problematika_Hak_Asasi_Manusia_Di_Indonesia
Handayani, Y. (2015). Evaluasi Pembelajaran. Diambil kembali dari Academia.edu: http://www.academia.edu/8547352/EVALUASI_PEMBELAJARAN
Hariyanto, M. (2012, Mei 10). Wacana Hak Asasi Manusia Dalam Perdebatan Aborsi. Diambil kembali dari http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/wacana-hak-asasi-manusia-dalam-perdebatan-aborsi/
Lincoln, N. K. (2005). The Sage Handbook of Qualitative Researh (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Murtadho, M. (2012, Oktober 22). Etika dan Moral Dalam Kasus Aborsi. Diambil kembali dari Unair.ac.id: http://mufid-fpsi00.web.unair.ac.id/artikel_detail-62088-Umum-etika%20dan%20moral%20dalam%20kasus%20aborsi.html
Rahmah, N. M. (2014, Juni 21). Standpoint Theory (Teori Sikap). Diambil kembali dari Slideshare.net: http://www.slideshare.net/mankoma2012/stand-point-theory-rinta
Statistik Aborsi. (2015, Juni 12). Diambil kembali dari Aborsi.org: http://www.aborsi.org/statistik.htm
Supadiyanto. (2012, September 18). Review II: Teori-teori Komunikator. Diambil kembali dari Kompasiana.com: http://www.kompasiana.com/supadiyanto/review-ii-teori-teori-komunikator_5500981ca33311e57251158d
Vera Farah Bararah, P. A. (2012, Mei 30). Ciri-ciri Fisik Perempuan yang Pernah Lakukan Aborsi. Diambil kembali dari detikHealth: http://health.detik.com/read/2012/05/30/135052/1928416/775/ciri-ciri-fisik-perempuan-yang-pernah-lakukan-aborsi

LAMPIRAN

Pertanyaan dan Jawaban Wawancara 1:
Narasumber: Ibu Renata, Pengajar Fakultas Keperawatan UPH
1.      Bagaimana pendapat anda mengenai aborsi?
Tentunya hal ini tidak bisa dilepaskan dari iman manusia. Karena saya Kristen, saya mengambil dari alkitab bahwa sesuai kata Alkitab, hidup manusia diberikan dan hanya bisa ditentukan di tangan Tuhan. Sedangkan aborsi sangatlah bertolak belakang dengan Firman Tuhan. Ada beberapa kasus yang memang mengharuskan Janin untuk dikeluarkan, seperti janin yang tidak bertumbuh. Hal ini memang dianjurkan untuk diaborsi karena dapat mengancam ibunya, namun ada beberapa pasien  yang ingin mempertahankan janinnya. Walaupun bila dipertahankan berkemungkinan besar menyebabkan cacat, namun ada beberapa peristiwa juga dimana pasien yang mengimani dan hasilnya, bayi lahir tidak cacat.

2.      Apakah anda setuju dengan tindakan aborsi? Mengapa?
Secara medis setuju, karena ada beberapa kasus yang mengharuskan janin untuk dikeluarkan dari kandungan, seperti janin yang kecelakaan atau janin yang sudah meninggal perlu dikeluarkan agar tidak membahayakan ibunya. Namun, bagi pribadi, saya sendiri kurang setuju. Bila janin masih hidup dan akan diaborsi itu sudah merupakan tindakan yang saya tidak setuju.

3.      Menurut anda, apakah aborsi melanggar HAM? Mengapa?
Iya. Tentu saja aborsi melanggar HAM. Bila bayi dalam kandungan dapat bicara, ia pasti mau hak hidup dan tidak menginginkan kematian. Namun bayi belum dapat melakukan apa-apa adapun bicara, sehingga segala keputusan berada di tangan ibunya.

4.      Apakah aborsi disahkan secara hukum, lalu apakah ada hukum khusus kedokteran atau kode etik kedokteran mengenai aborsi?
Karena saya perawat, saya tidak tahu khusus tentang hukum kedokteran, namun yang namanya kode etik perawat pasti ada. Perawat memiliki kode etik untuk menghargai segala keinginan pasien. Perawat juga mengikuti keputusan dokter.

5.      Apa saja yang kira-kira menjadi penyebab wanita melakukan aborsi?
Selain kehamilan di luar nikah, tentunya kehamilan yang tidak diinginkan. Pasangan pria yang tidak mau bertanggung jawab juga bisa menjadi faktor pemicu keinginan untuk aborsi. Biasanya/seringnya aborsi terjadi pada wanita yang dibawah umur 20 tahun.

6.      Apakah ada efek samping yang mungkin terjadi setelah melakukan aborsi?
Tentu saja ada beberapa. Wanita yang ingin melakukan aborsi namun malu dan tidak ingin ketahuan, sering melakukan aborsi di praktik ilegal. Biasanya pada praktik ilegal, alat-alat yang digunakan tidak steril. Karena alat steril yang mahal dan peralatan yang tidak mapan, maka sering terjadi infeksi pada kandungan karena kotoran maupun sisa-sisanya.

Pertanyaan dan Jawaban Wawancara 2:
Wawancara secara tidak langsung, melalui media e-mail.
Narasumber : Mona Marlina, Dokter Spesialis.
1.      Bagaimana pendapat anda mengenai aborsi?
Aborsi adalah penghentian kehamilan.  Ada 3 katagori dari aborsi, yaitu : spontan (terjadi secara alamiah), buatan (disengaja) dan terapeutik / medis (karena keadaan yang membahayakan ibu ataupun ataupun janin yang dikandungnya).  Menurut saya jika tindakan aborsi didasarkan pada katagori terapeutik / medis hal tersebut dapat dilakukan.  Tentunya setelah melalui pertimbangan dari dokter kandungan.  Sedangkan aborsi yang tidak boleh dilakukan adalah aborsi buatan.

2.      Apakah anda setuju dengan tindakan aborsi? Mengapa?
Saya setuju dengan tindakan aborsi terapeutik.  Karena sudah melalui pertimbangan dari dokter kandungan. 

3.      Menurut anda, apakah aborsi melanggar HAM? Mengapa?
Melanggar HAM jika tanpa persetujuan si ibu atau jika tanpa persetujuan suami /wali (jika ibu yang mengandung sudah dalam keadaan tidak sadar).

4.      Bagaimana Pandangan Agama anda mengenai aborsi?
Menurut pandangan agama saya (Kristen), aborsi adalah hal yang dilarang karena bertentangan dengan salah satu dari 10 perintah Allah.  Namun aborsi terapeutik yang dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan hidup bukan bertujuan untuk membunuh.  Walaupun tindakan ini masih merupakan perdebatan.  

5.      Apakah aborsi disahkan secara hukum, lalu apakah ada hukum khusus kedokteran atau kode etik kedokteran mengenai aborsi?
Saya kurang mengerti jika dilihat dari sudut pandang hukum.  Namun ada hukum yang mengatur mengenai tindakan aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter, salah satunya adalah pedoman bagi dokter Indonesia dalam melaksanakan praktek kedokteran berdasarkan SKPB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.  Selain itu seorang dokter dapat melaksanakan kegiatan praktik jika telah mengucapkan sumpah dokter, yang salah satu poinnya mengatakan bahwa ‘Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.  Dengan demikian jelas bahwa dokter yang melakukan tindakan aborsi akan terjerat hukum yang berlaku.

6.      Apa saja yang kira-kira menjadi penyebab wanita melakukan aborsi?
Penyebabnya pasti berhubungan dengan ketiga katagori aborsi tersebut.  Jika yang dimaksud adalah tindakan aborsi spontan, mungkin disebabkan karena :
-       kehamilan yang terjadi di luar ikatan pernikahan yang akan menimbulkan aib bagi si wanita maupun keluarganya.
-       kehamilan yang tidak diinginkan misalnya karena perkosaan.
-       karena sudah memiliki terlalu banyak anak yang tidak lagi sanggup diurusnya.

7.      Apakah ada efek samping yang mungkin terjadi setelah melakukan aborsi?
Tentu ada efek yang ditimbulkan dari aborsi.  Efek tersebut dibedakan menjadi:
Efek psikologis seperti :   rasa bersalah, marah, sedih dan kehilangan.
Efek kesehatan       : dimana aborsi yang terus menerus dilakukan dapat membahayakan kesehatan wanita tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar